La Kojo, Narapidana Teroris dari Lapas Bogor Dipindah ke Lapas Metro
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Lapas Kelas II A Metro menerima Narapidana Teroris (Napiter), Muhammad Fajar alias La Kojo bin Guru Tua (alm), Selasa (4/10/2022) pukul 23.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, La Kojo sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat.
La Kojo menjadi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Nomor: 1630/Pid.sus/2020/PN Jkt.Brt, tertanggal 15 April 2021.
Ia ditangkap pada Desember 2020 dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Anggota jaringan Daulah Islamiyah itu dihukum 3,5 tahun penjara
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan negara di antaranya satu unit senjata laras panjang, senjata api rakitan laras pendek jenis FN, dan satu unit gawai merk Vivo warna hitam.
Dengan dititipkannya Muhammad Fajar ke Lapas Kelas II A Kota Metro, maka jumlah napiter di sana menjadi tiga orang.
Dua lainnya yaitu Awal Septo Hadi alias Abu Dita bin M. Zaenudin dan Kresno alias Kres alias Sumari bin Hasim.
Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Lapas Kelas II A Metro. Saat ini, pihak lapas masih memeroses administrasi napiter tersebut. (*)
Napiter Asal Jawa Barat
Teroris
Lapas Kelas II A Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
